OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

SP Website OJK
SP Website OJK

Jakarta, 23 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut ditetapkan sebagai lembaga yang tidak dapat disehatkan, sesuai Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT VIF untuk memperbaiki kondisinya dalam masa pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai entitas yang dapat disehatkan.

Dengan pencabutan izin ini, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Perusahaan juga diwajibkan:

  • Menggelar rapat umum pemegang saham maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum,
  • Membentuk Tim Likuidasi,
  • Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk,
  • Memberikan informasi transparan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.

Masyarakat dan debitur dapat menghubungi PT VIF melalui:

  • Telepon/WhatsApp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778
  • Email: adminpusat@variaintrafinance.com
  • Alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi No. 10, Jakarta

Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah serupa dalam nama perusahaan.

Langkah ini diambil OJK untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan dan melindungi kepercayaan publik.

Sumber: Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *