Cara Mendapatkan Kartu Pers di Indonesia

Cara Mendapatkan Kartu Pers
Cara Mendapatkan Kartu Pers

Kartu Pers adalah identitas resmi yang diberikan kepada wartawan profesional sebagai bukti bahwa mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan bertanggung jawab. Di Indonesia, penerbitan Kartu Pers diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2021 tentang Standar Perusahaan Pers dan Wartawan.

Berikut ini langkah-langkah umum untuk mendapatkan Kartu Pers:

Bacaan Lainnya

1. Menjadi Wartawan Aktif di Perusahaan Pers yang Memenuhi Syarat

Sebelum mengajukan Kartu Pers, Anda harus:

  • Bekerja secara aktif sebagai wartawan.
  • Terdaftar di perusahaan pers (media cetak, online, radio, atau televisi) yang memenuhi Standar Perusahaan Pers sesuai ketentuan Dewan Pers, yaitu:
    • Berbadan hukum (misalnya PT, CV, Yayasan).
    • Memiliki nama domain sendiri (untuk media online).
    • Memiliki redaksi tetap.
    • Menerbitkan/menyiarkan berita secara reguler.
    • Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Catatan: Media abal-abal atau blog pribadi biasanya tidak memenuhi syarat.

2. Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Sejak 2010, Dewan Pers mewajibkan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari sertifikasi profesi. UKW terdiri dari tiga tingkatan:

Wartawan Utama (untuk redaktur/pemimpin redaksi),

  • Wartawan Madya (untuk reporter senior),
  • Wartawan Muda (untuk pemula).

Untuk pemohon Kartu Pers pertama kali, cukup mengikuti UKW tingkat Muda.

UKW diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah diakreditasi Dewan Pers, seperti PWI, IJTI, AJI, atau lembaga pelatihan jurnalistik resmi.

3. Mendaftar melalui Sistem Online Dewan Pers

Setelah lulus UKW dan bekerja di perusahaan pers yang sah, langkah selanjutnya:

  1. Kunjungi portal resmi: https://data.dewanpers.or.id
  2. Buat akun sebagai wartawan.
  3. Isi data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung, antara lain:
    • Scan KTP,
    • Pas foto berlatar merah,
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan pers,
    • Sertifikat UKW,
    • NPWP (jika ada).

4. Verifikasi oleh Dewan Pers

Dewan Pers akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung volume permohonan.

Jika data valid dan perusahaan pers terverifikasi, Kartu Pers akan diterbitkan dalam bentuk digital (e-Kartu Pers) yang bisa diunduh melalui akun Anda di portal Dewan Pers.

Kartu Pers berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat masih aktif sebagai wartawan dan perusahaan pers tetap memenuhi standar.

5. Hindari Kartu Pers Palsu atau “Instan”

Banyak oknum menawarkan Kartu Pers “cepat jadi” tanpa UKW atau verifikasi resmi. Kartu semacam itu tidak diakui secara hukum dan bisa menjerat Anda dalam masalah hukum jika digunakan untuk kegiatan jurnalistik.

Pastikan hanya mengurus Kartu Pers melalui Dewan Pers atau lembaga resmi yang bekerja sama dengannya.

Penutup

Kartu Pers bukan sekadar kartu identitas—ia adalah simbol komitmen terhadap profesionalisme, kebenaran, dan tanggung jawab dalam dunia jurnalistik. Dengan mengikuti prosedur resmi, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan di Indonesia.

Jika Anda seorang jurnalis pemula, mulailah dengan bergabung ke media yang kredibel, ikuti pelatihan, dan daftarkan diri untuk UKW. Profesionalisme dimulai dari langkah pertama yang benar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *