Jakarta, 29 Januari 2026 — Pencabutan izin 28 perusahaan tambang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Sumatra dan Aceh dinilai sebagai momentum penting bagi BUMN pertambangan untuk memperkuat penerapan good mining practice (GMP).
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, mengatakan praktik pertambangan bertanggung jawab kini menjadi syarat mutlak keberlanjutan bisnis.
“Pendekatan GMP tidak hanya minimalkan kerusakan lingkungan, tapi juga jamin kelangsungan operasi jangka panjang,” ujarnya.
Toto mencontohkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan pengelolaan tambang terstruktur — mulai dari pra-tambang hingga pasca-tambang. Pada 2024, ANTAM mereklamasi 75,26 hektare lahan dan menanam 190.813 pohon, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 5,72%.
Sementara itu, pengamat tambang Ferdy Hasiman menekankan bahwa kenaikan harga komoditas seperti emas tidak boleh mengabaikan keberlanjutan pasokan nasional.
“Operasional yang patuh aturan dan berkelanjutan adalah kunci agar industri tetap sehat dalam jangka panjang,” katanya.
Pemerintah saat ini memperketat tata kelola pertambangan untuk memastikan aktivitas industri tidak merusak kawasan hutan.
Sumber: Mind ID, Analisis pengamat, data perusahaan









